Perang Badar
Remisya.org, Tangerang Selatan – Kapan Terjadinya Perang Badar?
Perang badar terjadi pada tanggal 17 Ramadhan, dua tahun setelah Rasulullah hijrah ke Madinah yaitu pada 624 M, disebuah tempat bernama badar. Perang ini merupakan perang pertama dan terbesar yang pernah terjadi dalam sejarah islam selama Rasulullah masih hidup.
Perang ini juga dikenal dengan Perang Badar Al-Kubro. Perang ini sangat penting untuk umat Islam dan disebut juga sebagai Ghazwatul-Furqan yaitu perang yang menentukan, benar atau salah. Kebenaran telah terbukti dengan kemenangan Kaum Muslimin terhadap Kaum Quraisy.
- Apa saja yang menyebabkan terjadinya peperangan ini?
Faktor terjadinya Perang ini adalah untuk mempertahankan diri, rencana Kaum Muslimin untuk menghalangi perjalanan kafilah dagang Abu Sufyan. Tindakan ini merupakan tindakan pembalasan. Sebelumnya, Kaum Quraisy telah melakukan penindasan, penyiksaan, dan penyerangan terhadap umat islam di Mekah. Sekumpulan Kaum Muslim mecoba menghalangi kafilah dagang yang dipimpin oleh Abu Sufyan. Kafilah ini terdiri dari 30 orang, mereka dalam perjalanan pulang dari Syam menuju Mekah.
Namun, Abu Sufyan mengetahui recana umat islam ini,dia meminta bantuan kepada kaum quraisy Mekah. Kafilah Abu Sufyan kemudian menggunakan jalan lain untuk menghindari pertempuran dengan umat islam. Lokasi strategis Madinah yang berada di antara Mekah danutara Arab juga merupakan salah satu factor terjadinyaPerang Badar. Ini karena kedudukan Madinah sebagai kota islam yang kuat dan berpengaruh telah mengancam kedudukan kaum quraisy Mekkah. Kaum quraisy mekah semakin dendam pada kejayaan umat islam untuk menghancurkan umat islam dan pengaruhnya di arab.
Perang ini melibatkan 313 orang pasukan muslim dengan 1000 orang kaum kafir quraisy. Kaum quraisy dipimpin oleh Abu Jahal dan pasukan muslim dipimpin oleh nabi Muhammad saw.
Kemenangan berpihak kepada kaum muslimin. Sebanyak 70 orang pasukan kaum quraisy dan 70 lainnya terbunuh. Sebaliknya di pihak kaum muslimin, 14 orang syahid dalam pertempuran. Diantara kaum quraisy yang terbunuh adalah Abu Jahal dan Umaiyah bin Khalf. Dua orang tawawnan telah dihukum mati yaitu Uqbah bin Abi Muit dan Nadz bin Al harith. Hukuman mati dijatuhkan karena mereka merupakan tokoh kafir quraisy yang berbahaya dan sering mengancam umat islam semasa berada di Mekah.
Tawanan perang yang lain telah diperintahkan supaya menebus diri mereka dengan membayar 4000 dirham per orang. Abu azza al-juhaimi dibebaskan tanpa syarat. Namun dia kemudian dihukum mati setelah tertangkap dalam perang uhud kerena turut serta memerangi kaum muslimin. Untuk menghargai jasaaa dan pengorbanan tantara-tentara islam dalam perang badar, mereka diberi gelar Al-Badry.